PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BALITA BAGI NAKES
Pemantauan pertumbuhan balita merupakan salah satu kegiatan program perbaikan gizi sebagai upaya untuk mencapai status gizi dan derajat kesehatan balita yang optimal. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2020, disebutkan bahwa Standar Antropometri Anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian status gizi anak dan tren pertumbuhan anak. Salah satu perwujudan dari penilaian status gizi anak dan tren pertumbuhan anak secara berkala adalah pemantauan pertumbuhan balita.
MANFAAT
- Menerapkan konsep pemantauan pertumbuhan balita.
- Melakukan penghitungan umur, penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan dan tinggi badan, serta menghitung indeks massa tubuh.
- Melakukan penilaian status pertumbuhan balita.
- Melakukan penyuluhan dan konseling pertumbuhan balita.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pemantauan pertumbuhan balita.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan pertumbuhan balita
SUMBER PESERTA
- tenaga kesehatan di pusat dan daerah (provinsi, kabupaten dan puskesmas) dengan latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
- Peserta dapat berasal dari organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakit
- Peserta dapat berasal dari akademisi, seperti Poltekkes dan Universitas
- Diutamakan pelaksana kegiatan pemantauan pertumbuhan balita
PELATIH / FASILITATOR
- Fasilitator yang kompeten dalam bidangnya.